Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa)
Bachruddin Nasori menyatakan dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi UU,
maka Kepala Desa harus belajar pembukuan (accounting).
Sebab, dengan UU Desa yang baru disahkan hari ini oleh DPR RI, dana
sebesar 10 persen dari APBN akan masuk langsung ke desa.
"Dengan disahkan UU Desa, Kepala Desa harus belajar accounting karena
kepala desa nanti akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Jangan sampai
kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola
keuangan," kata Bachruddin usai rapat paripurna pengesahan RUU Desa di
Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Politisi PKB itu menambahkan, pengesahan UU Desa harusnya disambut
dengan gegap gempita oleh masyarakat desa.
"Selama ini tidak pernah terpikirkan adalah APBN tidak pernah masuk
desa. Selama ini kementerian-kementerian menjadikan desa sebagai objek
dari proyek yang hasilnya diambil pusat," kata Bendahara Umum PKB itu.
Dikatakannya, UU Desa dimasukkan juga soal dana transfer dari APBN
sebesar 10 persen.
"Selama ini, Kepala desa jadi pesuruh camat, bupati. Tapi hari ini
jadi raja dan penentu sendiri, jadi kepala desa yang berkuasa penuh
mengatur dan membangun desanya," tambahnya.
Sumber : Antaranews.com
No comments:
Post a Comment