Berbagai cara diupayakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan
yang tak kunjung selesai. Salah satunya adalah dengan membatasi mobil
yang melintas di jalanan Ibu Kota.
Pemprov DKI tengah menyusun peraturan daerah (Perda) yang melarang
mobil dengan usia di atas 10 tahun beredar di Jakarta. Perpanjangan
STNK mobil tersebut tak akan dikeluarkan.
"Pokoknya begitu mobil lebih dari 10 tahun, kalau transportasi umum
jadi, kita langsung nggak perpanjang STNK. Saya harap 2016 bisa
diterapkan," papar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di
Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa
(13/1/2015).
Pemprov DKI akan mempermudah warganya mengurus administrasi mutasi
mobil tersebut ke daerah. Sebab di daerah lain di Indonesia tidak ada
penerapan aturan semacam itu.
"Kirim ke Belitung, 20 tahun juga boleh," katanya.
Sebaliknya, untuk transportasi umum, berapapun usianya tetap
diperbolehkan beroperasi di DKI Jakarta. Hanya saja dengan syarat,
kendaraan tersebut harus lolos uji KIR.
Ahok justru curiga dengan Dishub jika bus umum tidak dapat
diperpanjang izin operasinya setelah 10 tahun. Ia khawatir celah
tersebut dimanfaatkan para oknum tertentu untuk pungutan liar.
"(Khawatir) nanti setelah 10 tahun anda bisa perpanjang bus lagi tapi
ada pasalnya, pasal upeti," ujar Ahok.
Seiring dengan rencana penerapan tersebut, pihaknya tengah menggenjot
perbaikan transportasi umum. Ia berharap Trans Jakarta akan semakin
baik setelah mengalami pergantian Dirut.
"Saya lagi tes juga Dirut PT TransJakarta beres nggak nih nanganin
Trans Jakarta tahun ini? Pasti gesekan ada kan. Sampai 2016 saya
tungguin," tegasnya.
Detik.com
No comments:
Post a Comment