Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyetujui Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perpu Pilkada) dan Perpu
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebanyak 442 anggota
Dewan yang menghadiri Rapat Paripurna menetapkan aturan yang dibuat
pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu menjadi
undang-undang.
"Menyetujui Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor
22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta
Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun
2014," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto, di
Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 20 Januari 2015.
Sejumlah catatan menyertai persetujuan itu. Anggota Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid, mengatakan pilkada serentak masih
menjadi persoalan yang belum dituntaskan dalam perpu. "Kami harap bisa
segera ada revisi agar pilkada serentak bisa terlaksana," ujarnya saat
Rapat Paripurna.
Selain itu, Victor Laiksodat dari Fraksi Partai NasDem menuturkan
masih banyak kekurangan dari perpu yang berubah menjadi undang-undang
ini. Ia meminta segala kekurangan seperti tahapan pilkada serentak dan
penyelesaian sengketa segera dibahas.
Perpu Pilkada merupakan produk perundang-undangan pada akhir
pemerintahan SBY. Beleid itu menganulir undang-undang bikinan DPR yang
mengatur pemilihan kepala daerah lewat perwakilan DPRD.
Sumber : tempo.co
No comments:
Post a Comment