Wednesday, December 31, 2014

Ketua KPU Melawi Di Pecat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada

Yovinus berupa pencopotan selaku ketua KPU Melawi, Teradu I. DKPP juga

menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Lengson Kana dan

Hutapiadi, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Melawai, Teradu

II dan IV.

"DKPP memerintahkan kepada KPU Kabupaten Melawi untuk melaksanakan

rapat pleno pergantian Ketua KPU Kabupaten Melawi," kata Anggota

Majelis Nur Hidayat Sardini saat membacakan Putusan, Senin (29/12).

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 3

Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No 14. Selaku ketua

majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis, Valina Singka Subekti,

Nur Hidayat Sardini, Anna ErLiyana, Saut H Sirait, Ida Budhiati.

Dalam pertimbangan majelis, dalam persidangan terungkap peredaran

formulir C1 dengan 4 jenis yang berbeda dan tidak sesuai dengan

standar yang ditetapkan KPU RI. Maya Uliarta, Plt. Kasubbag Program

Data merangkap operator Situng mengakui, formulir tidak memenuhi

standar, data di dalamnya tetap direkam (scan) dan di-upload. Hal

tersebut terpaksa dilakukan, karena formulir C1 dari PPK banyak yang

tidak diterima dan bahkan hingga saat ini, lebih dari 20 TPS formulir

C1 belum masuk ke KPU Kabupaten Melawi. Seluruh kenyataan tersebut

dilaporkan kepada Teradu II selaku atasan dari Maya Uliarta. Teradu II

memerintahkan Maya Uliartha untuk scan dan upload. "Pihak terkait Agus

Suprianto dalam keterangannya mengatakan bahwa Teradu IV, Hutapiadi

pernah mendatangi dan memerintahkan Agus untuk memasukkan angka

perolehan suara Caleg dari 2 (dua) DA-1 dari Kecamatan Sayan," kata

NHS, sapaan akrab Nur Hidayat Sardini.

Pada saat persidangan DKPP, 15 Desember 2014, Teradu IV mengatakan,

perubahan angka di 2 (dua) berkas Form DA-1 itu didapat dari Lengson

Kana Teradu II dan satu lagi dari Teradu IV Hutapiadi. Agus Suprianto

(Saksi) juga menyampaikan bahwa sebelum rekapitulasi, KPU Melawi

pernah melaksanakan rekapitulasi PPK Sayan di Kantor KPU Kabupaten

Melawi. Teradu I, II, IV membantah mengikuti dan mengakui tidak

mengetahui adanya rekapitulasi tersebut. Namun, Teradu III mengatakan,

benar ada pencermatan, namun bukan rekapitulasi PPK Sayan. Teradu IV

selaku Korwil PPK Sayan memberi pengarahan pada kesempatan tersebut.

"DKPP berpendapat, Teradu I selaku ketua sangat banyak melalaikan

tugas dan tanggungjawab yang mengakibatkan terjadinya berbagai

penyimpangan dalam rekapitulasi dan terbukti melakukan pelanggaran

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 7

ayat (1) huruf a dan b Tentang Tugas Ketua KPU Kabupaten /Kota yang

mempunyai tugas memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU

Kabupaten/Kota serta bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota

ke luar dan ke dalam," katanya.

Ada pun untuk Teradu II selaku Divisi Teknis yang bertanggungjawab

untuk menjamin dan memastikan seluruh pergerakan angka-angka suara

sesuai yang sebenarnya, justru dengan sadar melakukan tindakan yang

mengaburkan kebenaran suara rakyat, sehingga memungkinkan terjadinya

penggelembungan suara. Teradu II dengan nyata telah melakukan

pelanggaran Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara

Pemilu Pasal 8 ayat 4 huruf a, b dan Tentang Kewajiban KPU dalam

Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Teradu IV selaku Divisi Logistik,

secara nyata tidak peduli dengan peredaran formulir C1 sebanyak 4

jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penggelembungan suara yang

dituduhkan Pengadu terbukti banyak ditemukan dari PPK Sayan yang

menjadi tanggung jawab Teradu IV dan dengan sengaja telah mengarahkan

PPK Sayan untuk melakukan perubahan angka-angka dalam pertemuan di

Kantor KPU Kabupaten Melawi tanpa sepengetahuan komisioner lain dan

sama sekali tidak dihadiri Panwas serta para saksi mandat Partai.

Teradu IV juga memerintahkan Agus Suprianto untuk memasukkan perubahan

angka terhadap 2 (dua) DA-1 yang berasal dari PPK Sayan. Teradu IV

dengan niat sadar, sengaja dan terencana telah melakukan perubahan

angka-angka perolehan suara tanpa melalui mekanisme dan prosedur Rapat

Pleno Rekapitulasi yang bersifat terbuka merupakan pelanggaran

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 2

huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l Tentang Asas Penyelenggara

Pemilu.

"Teradu II dan Teradu IV telah melakukan pelanggaran Kode Etik

Penyelenggara Pemilu Pasal 9 huruf c dan f, Pasal 10 huruf a, b

Tentang Asas Mandiri dan Adil, Pasal 13 Tentang Asas Kepentingan Umum,

Pasal 15 huruf a dan b Tentang Asas Proporsionalitas, Efisiensi,

Efektivitas dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13

Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012," beber mantan

ketua Bawaslu RI itu.

Sedangkan kepada Teradu III dan V, Julita dan Ariani, masing-masing

sebagai anggota KPU Melawi, DKPP merehabilitasi. "Teradu III dan V

pada kenyataannya telah melakukan tugasnya dengan baik dan berupaya

keras untuk mengawal proses penghitungan suara sesuai ketentuan,

meskipun tidak berhasil. Teradu III dan V terbukti tidak melakukan

pelanggaran kode etik," jelasnya.

Untuk diketahui, pokok pengaduannya, Pengadu (ketua dan empat anggota

KPU Provinsi Kalimantan Barat), menyampaikan bahwa para Teradu telah

melakukan tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Menurut

Pengadu, KPU Provinsi Kalimanatan Barat menerima surat dari KPU RI

Nomor: 1376/KPU/VIII/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang meminta KPU

Provinsi Kalimantan Barat melakukan verfikasi dan klarifikasi terkait

surat dari LSM Gentar Nomor: 26/LSM-GTR/5/2014, perihal Laporan Dugaan

Pengelembungan Suara Caleg PAN di Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan

Barat 7 dan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat DPR RI Kota Nanga Pinoh

Kabupaten Melawi DPRD Kabupaten. Selaku atasan para Teradu, dan

berdasarkan surat KPU RI a quo, Pengadu telah melakukan klarifikasi

terhadap para Teradu dan staf sekretariat KPU Kabupaten Melawi dan

pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen rekapitulasi, khususnya formulir

C1. Berdasarkan klarifikasi tersebut, terbukti adanya penggelembungan

suara atas nama H. Sukiman Caleg DPR RI, Amri Kalam Caleg DPRD

Provinsi dan H. Syafarudin Caleg DPRD Provinsi dari Partai PAN Daerah

Pemilihan Kalimantan Barat 7. Pengadu juga menemukan adanya formulir

C1 sebanyak 4 (empat) jenis yang tidak sesuai standar yang telah

ditetapkan KPU RI. Adanya perbedaan perolehan suara dari setiap

tingkatan dan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih lebih besar

dari jumlah pemilih yang terdaftar di Kecamatan Sayan. Para Pengadu

menduga adanya keterlibatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Melawi

dalam Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2014. (DW)

No comments:

Post a Comment