Wednesday, December 31, 2014

Jumlah Asuransi Air Asia

Pesawat AirAsiadengan nomor penerbangan QZ8501 yang hilang pada Minggu

pagi saat menuju Singapura akhirnya ditemukan bersamaan dengan enam

jenazah. Setelah menemukan lokasi jatuhnya pesawat, AirAsia kini

mengemban tanggungjawab baru untuk memberikan kompensansi yang sesuai

bagi keluarga korban.

Mengutip lamanWall Street Journal, Rabu (31/12/2014), berbeda dengan

Singapura atau Malaysia, Indonesia tidak menandatangani Montreal

Convention, kesepakatan internasional yang mewajibkan pembayaran

santunan kecelakaan dari maskapai dengan nilai US$ 170 ribu per

penumpang. Dalam kesepakatan itu, maskapai juga wajib untuk membayar

biaya akomodasi dan transportasi para keluarga korban setelah

kecelakaan pesawat.

Indonesia saat ini masih menggunakan Warsaw Convention of 1929, di

mana setiap keluarga korban menerima uang santunan sebesar US$ 8.300

dan tidak mengharuskan kemberian kompensasi lain bagi keluarga

penumpang.

Meski AirAsia berbasis di Malaysia, tapi pesawat AirAsia yang hilang

dioperasikan oleh PT Indonesia AirAsia yang sebagian besar sahamnya

dimiliki investor lokal.

"Pakta Warsaw menawarkan tanggungjawab santunan yang lebih rendah per

korban jika dibandingkan dengan Montreal," ungkap pengacara

penerbangan di Shine Lawyers Australia, Joseph Wheeler.

Meskipun perusahaan-perusahaan asuransi untuk maskapai AirAsia dapat

memberikan kompensasi dan pembayaran yang serupa dengan Montreal

Convention, sebagian besar anggota keluarga korban AirAsia yang menuju

Singapura dari Indonesia berpotensi menerima sebagian kecil dari

pembayaran tersebut.

Perusahaan asuransi raksasa asal Jerman Allianz SE, yang menjadi

vendor asuransi bagi AirAsiadan Malaysia Airlines sejauh ini masih

enggan berkomentar. Dengan kondisi ini, 162 korban dalam pesawat

tersebut dapat menerima jumlah kompensasi yang berbeda.

Beberapa penumpang dapat menerima kompensasi sesuai dengan Montreal

Convention. Misalnya, para penumpang dengan satu tiket atau tiket

pulang pergi dari Indonesia ke Singapura dapat menerima kompensasi

dengan kesepakatan Warsaw.

Tapi jika penumpang berangkat dari negara yang menandatangani

kesepakatan Montreal dan tujuan akhirnya juga begitu, maka korban

layak menerima kompensasi dengan kesepakatan penerbangan terbaru.

"Ini tergantung klaim individual. Anda memiliki lebih dari seratus

penumpang, beberapa diantaranya bisa saja membeli tiket dari negara

yang berbeda, beberapa yan glain mungkin saja membeli tiket dari

negara anggota Montreal," pungkas Jensen.

No comments:

Post a Comment