Pesawat AirAsiadengan nomor penerbangan QZ8501 yang hilang pada Minggu
pagi saat menuju Singapura akhirnya ditemukan bersamaan dengan enam
jenazah. Setelah menemukan lokasi jatuhnya pesawat, AirAsia kini
mengemban tanggungjawab baru untuk memberikan kompensansi yang sesuai
bagi keluarga korban.
Mengutip lamanWall Street Journal, Rabu (31/12/2014), berbeda dengan
Singapura atau Malaysia, Indonesia tidak menandatangani Montreal
Convention, kesepakatan internasional yang mewajibkan pembayaran
santunan kecelakaan dari maskapai dengan nilai US$ 170 ribu per
penumpang. Dalam kesepakatan itu, maskapai juga wajib untuk membayar
biaya akomodasi dan transportasi para keluarga korban setelah
kecelakaan pesawat.
Indonesia saat ini masih menggunakan Warsaw Convention of 1929, di
mana setiap keluarga korban menerima uang santunan sebesar US$ 8.300
dan tidak mengharuskan kemberian kompensasi lain bagi keluarga
penumpang.
Meski AirAsia berbasis di Malaysia, tapi pesawat AirAsia yang hilang
dioperasikan oleh PT Indonesia AirAsia yang sebagian besar sahamnya
dimiliki investor lokal.
"Pakta Warsaw menawarkan tanggungjawab santunan yang lebih rendah per
korban jika dibandingkan dengan Montreal," ungkap pengacara
penerbangan di Shine Lawyers Australia, Joseph Wheeler.
Meskipun perusahaan-perusahaan asuransi untuk maskapai AirAsia dapat
memberikan kompensasi dan pembayaran yang serupa dengan Montreal
Convention, sebagian besar anggota keluarga korban AirAsia yang menuju
Singapura dari Indonesia berpotensi menerima sebagian kecil dari
pembayaran tersebut.
Perusahaan asuransi raksasa asal Jerman Allianz SE, yang menjadi
vendor asuransi bagi AirAsiadan Malaysia Airlines sejauh ini masih
enggan berkomentar. Dengan kondisi ini, 162 korban dalam pesawat
tersebut dapat menerima jumlah kompensasi yang berbeda.
Beberapa penumpang dapat menerima kompensasi sesuai dengan Montreal
Convention. Misalnya, para penumpang dengan satu tiket atau tiket
pulang pergi dari Indonesia ke Singapura dapat menerima kompensasi
dengan kesepakatan Warsaw.
Tapi jika penumpang berangkat dari negara yang menandatangani
kesepakatan Montreal dan tujuan akhirnya juga begitu, maka korban
layak menerima kompensasi dengan kesepakatan penerbangan terbaru.
"Ini tergantung klaim individual. Anda memiliki lebih dari seratus
penumpang, beberapa diantaranya bisa saja membeli tiket dari negara
yang berbeda, beberapa yan glain mungkin saja membeli tiket dari
negara anggota Montreal," pungkas Jensen.
No comments:
Post a Comment