Thursday, August 27, 2015

Pedoman Penyusunan Materi Kampanye Dalam Pilkada Serentak 2015

Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota. 
Materi Kampanye dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. 

Pasangan Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. 

Visi, misi dan program Pasangan Calon menjadi dokumen resmi daerah apabila Pasangan Calon terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten mengumumkan visi, misi dan program di papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Materi Kampanye harus :
  1. Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945; 
  2. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; 
  3. Meningkatkan kesadaran hukum; 
  4. Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan 
  5. Menjalin komunikasi politik yang sehat antara Pasangan Calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat. 

Materi Kampanye  disampaikan dengan cara: 
  1. Sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; 
  2. Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; 
  3. Edukatif/mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan Pemilih; 
  4. Bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain; dan 
  5. Tidak bersifat provokatif. 

Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan, apabila menjadi Pasangan Calon terpilih pada setiap pelaksanaan kegiatan Kampanye. 

Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pada Pilkada Serentak Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Kampanye

Kampanye dilaksanakan oleh: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan 
  • Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. 

Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan metode: 
  • debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon; 
  • penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; 
  • pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau 
  • iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik. 


Kampanye yang dilaksanakan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan metode: 
  • pertemuan terbatas; 
  • pertemuan tatap muka dan dialog; dan/atau 
  • kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pendanaan Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, difasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Pendanaan Kampanye oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. 

Kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas, dapat dilaksanakan oleh pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. 

Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan membentuk Tim Kampanye dan menunjuk Penghubung Pasangan Calon. 

Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud, didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota pada saat pendaftaran Pasangan Calon. 

Pendaftaran Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada poin diatas menggunakan formulir Model BC1-KWK untuk disampaikan kepada: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 
  • sebagai arsip Pasangan Calon. 


KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar nama Tim Kampanye yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Tim Kampanye  bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan penyelenggaraan Kampanye. 

Tugas Penghubung Pasangan Calon  meliputi: 
  • Menjadi penghubung antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • menerima Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain. 

Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain. 

Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Tim Kampanye dapat menunjuk Petugas Kampanye. 
Petugas Kampanye terdiri dari seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye. 
Petugas Kampanye bertugas: 
  • menyelenggarakan kegiatan Kampanye; 
  • menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  • setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau 
  • menyebarkan Bahan Kampanye. 

Petugas Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye. 

Tim Kampanye mendaftarkan Petugas Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye. 

Pendaftaran Petugas Kampanye  menggunakan formulir Model BC2-KWK untuk disampaikan kepada: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 
  • sebagai arsip Pasangan Calon. 

Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan. 
Organisasi penyelenggara kegiatan adalah organisasi yang ditunjuk Pasangan Calon, mencakup organisasi sayap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. 
Organisasi penyelenggara kegiatan  adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. 

Selain KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon dan/atau Tim 
Kampanye, Kampanye dapat dilaksanakan oleh: 
  • Orang-seorang, adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. 
  • Relawan, adalah pendukung Pasangan Calon yang menjalankan program-program Kampanye secara sukarela. 

Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mendaftarkan orang-seorang dan relawan  kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye. 
Pendaftaran orang-seorang dan relawan  menggunakan formulir Model BC3-KWK untuk disampaikan kepada: 
  • KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; 
  • Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan 
  • sebagai arsip Pasangan Calon. 

Kampanye dihadiri oleh Peserta Kampanye yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. 

Pengertian Dasar Dalam Kampanye Pilkada 2015

KETENTUAN UMUM Dalam PKPU No. 7 Tahun 2015 meliputi : 

  1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 
  2. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  4. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  5. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain. 
  6. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan. 
  7. Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang undang Pemilihan. 
  8. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan. 
  9. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. 
  10. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain. 
  11. Partai Politik adalah Partai Politik nasional peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir dan Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. 
  12. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 
  13. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. 
  14. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan. 
  15. Kampanye Pemilihan, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. 
  16. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 
  17. Penghubung Pasangan Calon adalah tim yang ditugaskan oleh Pasangan Calon untuk menjadi penghubung atau membangun komunikasi antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 
  18. Petugas Kampanye adalah seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye yang dibentuk oleh Tim Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. 
  19. Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih. 
  20. Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
  21. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon. 
  22. Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
  23. Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk tulisan, gambar, video atau bentuk lainnya mengenai Pasangan Calon, dan/atau kegiatan Kampanye. 
  24. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 
  25. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi. 
  26. Hari adalah hari kalender. 



Wednesday, August 26, 2015

Daftar Calon Bupati Kabupaten Sintang Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 :

  1. Calon Bupati : Ignasius Juan dan Calon Wakil Bupati : Senen Maryono (Diusung oleh : PDI Perjuangan, Partai Hanura, PAN, PKPI dan Partai Demokrat)
  2. Calon Bupati : Agrianus dan Calon Wakil Bupati : M. Choiman Wahab (Diusung oleh : Partai Gerindra dan PKB)
  3. Calon Bupati : Jarot Winarno dan Calon Wakil Bupati : Askiman (Diusung oleh : Partai Nasdem, Partai Golkar dan PPP)

Daftar Calon Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 :

  1. Calon Bupati : Rupinus dan Calon Wakil Bupati : Aloysius (Diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan PKPI)
  2. Calon Bupati : Simson dan Calon Wakil Bupati : Subarno (Diusung Oleh : Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra)
  3. Calon Bupati : Pensong dan Calon Wakil Bupati : Christian Amon (Diusung secara Independen)

Daftar Calon Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015

  1. Calon Bupati : AM Nasir dan Calon Wakil Bupati : Antonius L Ain Pamero (Diusung oleh : PPP, PKPI, Partai Gerindra, PAN, PKS, PKB dan Partai Nasdem)
  2. Calon Bupati : Fransiskus Diaan dan Calon Wakil Bupati : Andi Aswad (Diusung oleh : PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Hanura)

Daftar Calon Bupati Kabupaten Melawi Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015
  1. Calon Bupati : Panji dan Calon Wakil Bupati : Dadi Sunarya (Diusung oleh : PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Hanura)
  2. Calon Bupati : Firman Muntaco dan Calon Wakil Bupati : Jhon Murkanto Ajan (Diusung oleh : Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Demokrat, PKPI dan PKB)

Daftar Calon Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 
  1. Calon Bupati : Suryatman Gidot dan Calon Wakil Bupati : Agustinus Naon (Diusung oleh : Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Nasdem dan PAN)
  2. Calon Bupati : Darwis dan Calon Wakil Bupati : Rurakhmad (Diusung oleh : PDI Perjuangan)

Daftar Calon Bupati Kabupaten Sambas Pada Pilkada Serentak 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 :


  1. Calon Bupati : Tony Kurniadi dan Calon Wakil Bupati Hj. Eka Nurhayati (Jalur Independen)
  2. Calon Bupati : H. Atbah Romin Suhaili dan Calon Wakil Bupati Hj. Hairiah (Partai : PKS, PPP, Partai Gerindra dan Partai Hanura)
  3. Calon Bupati : Hj. Juliarti Djuhardi Alwi dan Wakil Bupati H. Hasanusi (Partai : PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PBB)

Tuesday, August 25, 2015

Relawan Tak Boleh Membuat Banyak Akun Sosial Media Calon Bupati

Pasangan calon yang akan melakukan kampanye untuk kepentingan pilkada, 9 Desember mendatang, tidak bisa lagi sembarangan. Semua mekanisme kampanye sudah ditentukan oleh KPU. 

Mulai dari pemasangan iklan, spanduk, baliho, selebaran, brosur, pamflet. Bahkan akun Facebook yang akan dipergunakan untuk kampanye juga dibatasi oleh KPU. "Untuk akun Facebook setiap pasangan calon hanya boleh memiliki tiga, dan itu juga harus disampaikan kepada kami. 

Selain itu, dalam akun tersebut tim kampanye dilarang menghujat dan menghina pasangan lain," kata Ketua KPU Melawi, Julita dalam rapat pembahasan teknis kampanye di Kantor KPU Melawi, Jumat (14/8/2015). 

Maka dari itu, kata Julita, setiap penghubung atau tim kampanye, harus bisa memberi peringatan kepada relawan agar tidak membuat banyak akun Facebook guna kepentingan kampanye. "Kalau memang tidak dikenal silakan saja diblokir, ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya. 

 Sumber : Tribun Pontianak

Daftar Calon Bupati Kabupaten Ketapang Pada Pilkada Serentak 2015

Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2015

  1. Calon Bupati : Andi Djamiruddin dan Calon Wakil Bupati : Chanisius Kuan 
    • Partai : PDI Perjuangan, Partai Hanura dan PKB
  2. Calon Bupati : Boyman Harun dan Calon Wakil Bupati : Gurdani Ahmad
    • Partai : PAN dan Partai Nasdem
  3. Calon Bupati : Martin Rantan dan Calon Wakil Bupati : Suprapto
    • Independent
  4. Calon Bupati : Darmansyah dan Calon Wakil Bupati : Uti Rushan
    • Independen

Tuesday, June 16, 2015

Daftar Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015

KPU berencana akan menggelar serentak seluruh Pilkada yang masa jabatan pemerintahannya berakhir 2015 dalam satu waktu. Berdasarkan data terbaru, total ada 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota yang akan menggelar Pilkada sepanjang tahun 2015.

Untuk mewujudkan Pilkada serentak, KPU sendiri saat ini tengah bekerja keras menyusun sejumlah peraturan untuk Pilkada serentak akibat lahirnya Perpu dari Presiden tersebut.

"KPU dan Bawaslu siap menyelenggarakan pemungutan suara secara serentak bagi semua daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 sebagaimana diamanatkan dalam Perpu Nomor 1 tersebut. KPU akan segera menetapkan waktunya," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (6/11/2014).

Husni mengatakan, KPU dan Bawaslu memandang perlu segera melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Selanjutnya, akan dilakukan sosialiasi kepada gubernur, bupati dan wali kota yang akan menyelenggarakan pemilihan pada 2015.

Berikut daftar daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun depan:

8 Provinsi yang terdiri dari:
1. Kalimantan Utara
2. Jambi
3. Kalimantan Tengah
4. Kalimantan Selatan
5. Sumatera Barat
6. Kepulauan Riau
7. Sulawesi Utara
8. Bengkulu

170 Kabupaten dan 26 Kota yang terdiri dari:

Provinsi Sumatera Utara
1. Kota Medan
2. Kab. Serdang Bedagai
3. Kab. Tapanuli Selatan
4. Kab. Toba Samosir
5. Kota Binjai
6. Kab. Labuhan Batu
7. Kab. Asahan
8. Kota Sibolga
9. Kab. Pakpak Barat
10. Kab. Humbang Hasundutan
11. Kab. Samosir
12. Kota Pematang Siantar
13. Kab. Simalungun
14. Kab. Labuhanbatu Utara

Provinsi Sumatera Barat
15. Kab. Solok
16. Kab. Dharmasraya
17. Kota Bukit Tinggi
18. Kab. Solok Selatan
19. Kab. Pasaman Barat
20. Kab. Pasaman
21. Kota Solok
22. Kab. Pesisir Selatan
23. Kab. Sijunjung
24. Kab. Tanah Datar
25. Kab. Padang Pariaman
26. Kab. Agam
27. Kab. Lima Puluh Kota 

Provinsi Riau
28. Kab. Kep. Meranti
29. Kab. Indragiri Hulu
30. Kab. Bengkalis
31. Kota Dumai

Provinsi Sumatera Selatan
32. Kab. Penungkal Arab Lematang Ilir
33. Kab. Musirawas Utara
34. Kab. Ogan Komering Hulu
35. Kab. Ogan Ilir
36. Kab OKU Selatan
37. Kab. OKU Timur
38. Kab. Musi Rawas

Provinsi Bengkulu
39. Kab. Muko-muko
40. Kab. Seluma
41. Kab. Kepahiang
42. Kab. Lebong
43. Kab. Bengkulu Selatan
44. Kab. Rejang Lebong

Provinsi Lampung
45. Kab. Pesisir Barat
46. Kab. Lampung Selatan
47. Kota Metro
48. Kab. Way Kanan
49. Kab. Lampung Timur
50. Kab. Pesawaran
51. Kab. Bandar Lampung
52. Kab. Lampung Tengah

Provinsi Kepulaian Bangka Belitung
53. Kab. Bangka Selatan
54. Kab. Belitung Timur
55. Kab. Bangka Tengah
56. Kab. Bangka Barat

Provinsi Kepulauan Riau
57. Kab. Kepualaun Anambas
58. Kab. Bintan
59. Kab. Lingga

Provinsi Jawa Barat
60. Kab. Pangandaran
61. Kab. Sukabumi
62. Kab. Indramayu
63. Kab. Bandung
64. Kab. Karawang

Provinsi Jawa Tengah
65. Kota Semarang
66. Kab. Rembang
67. Kab. Kebumen
68. Kab. Purbalingga
69. Kota Surakarta
70. Kab. Boyolali
71. Kota Pekalongan 
72. Kab. Blora
73. Kab. Kendal
74. Kota Magelang
75. Kab. Sukoharjo
76. Kab. Semarang
77. Kab. Wonosobo
78. Kab. Purworejo
79. Kab. Wonogiri
80. Kab. Klaten

Provinsi DI Yogyakarta
81. Kab. Bantul
82. Kab. Gunung Kidul
83. Kab. Sleman

Provinsi Jawa Timur
84. Kab. Ngawi
85. Kota Blitar
86. Kab. Lamongan
87. Kab. Jember
88. Kab. Ponorogo
89. Kab. Kediri
90. Kab. Sitibondo
91. Kab. Gresik
92. Kota Surabaya
93. Kab. Trenggalek
94. Kota Pasuruan
95. Kab. Mjokerto
96. Kab. Sumenep
97. Kab. Banyuwangi
98. Kab. Malang
99 Kab. Sidoarjo

Provinsi Banten
100. Kota Cilegon
101. Kab. Serang

Provinsi Bali
102. Kab. Karang Asem
103. Kab. Badung
104. Kab. Bangli
105. Kab. Tabanan
106. Kota Denpasar

Provinsi NTB
108. Kab. Lombok Utara
109. Kab. Bima
110. Kota Mataram
111. Kab. Sumbawa Barat
112. Kab.Dompu
113. Kab. Lombok Tengah

Provinsi NTT
114. Kab. Malaka
115 Kab. Belu
116. Kab. Manggarai Barat
117. Kab. Sumba Timur
118. Kab. Manggarai
119. Kab. Ngada
120. Kab Sumba Barat
121. Kab Timor Tengah Utara

Provinsi Kalimantan Barat
122. Kab. Kapuas Hulu
123. Kab. Bengkayang
124. Kab. Sekadau
125. Kab. Melawi
126. Kab. Sintang
127. Kab. Ketapang

Provinsi Kalimantan Tengah
128. Kab. Kotawaringin Timur

Provinsi Kalimantan Selatan
129. Kab. Banjar Selatan
130. Kab. Kota Baru
131. Kota Banjar Baru
132. Kota Banjarmasin
133. Kab. Balangan
134. Kab. Hulu Sungai Tengah
135. Kab. Tanah Bumbu

Provinsi Kalimantan Timur
136. Kab. Mahakam ulu
137. Kab. Kutai Kartanegara
138. Kab. Paser
139. Kab. Berau
140. Kota Samarinda

Provinsi Kalimantan Utara
141. Kab. Tana Tidung
142. Kab. Bulungan

Provinsi Sulawesi Utara
143. Kab. Bolmong Timur
144. Kab. Minahsa Utara
145. Kota Manda
146. Kab. Minahasa Selatan
147. Kab. Balmong Selatan

Provinsi Sulawesi Tengah
148. Kab. Banggai Laut
149. Morowali Utara
150. Kab. Tojo Una-Una
151. Kab. Poso
152. Kab. Toli-Toli
153. Kota Palu
154. Kab. Sigi

Provinsi Sulawesi Selatan
155. Kab. Pangkajene Kep.
156. Kab. Barru
157. Kab. Moros
158. Kab. Gowa
159. Kab. Luwu Timur
160. Kab. Tana Toraja
161. Kab. Kepulauan Selayar
162. Kab. Soppeng
163. Kab. Luwu Utara
164. Kab. Bulukumba

Provinsi Sulawesi Tenggara
165. Kab. Kolaka Timur
166. Kab. Buton Utara
167. Kab. Konawe Selatan
168. Kab. Muna
169. Kab. Konawe Kepulauan
170. Kab. Muna Barat
171. Kab. Buton Selatan
172. Kab. Buton Tengah
173. Kab. Gorontalo
174. Kab. Bone Bolango
175. Kab. Pohuwato

Provinsi Sulawesi Barat
176. Kab. Mamuju tengah
177. Kab. Mamuju Utara
178. Kab. Mamuju

Provinsi Maluku
179. Kab. Seram Bagian Barat
180. Kab. Kepulauan Aru

Provinsi Maluku Utara
181. Kab. Pulau Taliabu
182. Kota Ternate
183 Kab. Halmahera Timur
184. Kab. Kepulauan Sula
185. Kab. Halmahera Utara
186. Kota Tidore Kepulauan

Provinsi Papua
187. Kab. Nabire
188. Kab. Asmat
189. Kab. Keerom
190. Kab. Warofen

Provinsi Papua Barat
191. Kab. Pegunungan Arfak
192. Kab. Manokwari Selatan
193. Kab. Sorong Selatan
194. Kab. Raja Ampat
195. Kab. Kaimana
196. Kab. Teluk Bintuni
197. Kab. Fakfak

Sumber : http://news.detik.com/berita/2741477/daftar-daerah-yang-akan-laksanakan-pilkada-serentak-2015

Daftar 68 Daerah Yang Berakhir Masa Jabatan Pada Semester 1 Tahun 2016

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2015, akan diikuti 272 daerah di Indonesia.

Jumlah tersebut bertambah 68 daerah dari yang sebelumnya direncanakan dilaksanakan di 204 daerah, setelah DPR menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Di mana pada salah satu poin kesepakatan, daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya semester pertama 2016, melaksanakan Pilkada di Desember 2015.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, 68 daerah tetap dapat melaksanakan pilkada, meski belum menganggarkan biaya pelaksanaannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

“Kalau  toh belum menganggarkan, dia (daerah, red) bisa mengganggarkan. Karena sudah dipayungi Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015,” ujarnya, Senin (23/2).

Dalam aturan tersebut, kata Tjahjo, kepala daerah dimungkinkan melakukan pengeluaran mendahului Perubahan APBD. Caranya, dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, menggunakan pergeseran anggaran atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)

“Jadi ada ada APBNP, bisa diatur di situ. Tinggal nego dengan KPUD, berapa yang diperlukan dan berapa yang tersedia oleh Pemda. Kalau memang masih kurang dibahas bersama dengan DPRD,” katanya. (gir/jpnn)

Berikut 68 daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya Januari-Juni 2016:

Sumatera Utara: Kabupaten Mandailing natal (berakhir 28 Juni 2016), Kabupaten Karo (25 Maret 2016), Kota Tanjung Balai (7 Februari 2016), Kabupaten Nias (9 Juni 2016), Nias Selatan (12 April 2016), Nias Selatan (12 April 2016), Labuhan Batu Selatan (11 Februari 2016), Nias Utara (12 April 2016), Nias Barat (13 April 2016), Kota Gunung Sitoli (13 April 2016).

Provinsi Riau: Kabupaten Kuantan Singingi (1 Juni 2016), Siak (16 Juni 2016), Rokan Hilir (7 Juni 2016), Rokan Hulu (19 April 2016), Kabupaten Pelalawan (7 April 2016),

Provinsi Jambi: Kabupaten Tanjung Jabung Barat (27 Januari 2016), Bantanghari (30 Januari 2016), Bungo (14 Juni 2016), Tanjung Jabung Timur (12 April 2016), Kota Sungai Penuh (25 Juni 2016).

Provinsi Bengkulu: Kabupaten Kaur (21 Mei 2016) dan Bengkulu Utara (4 Februari 2016).

Provinsi Kepulauan Riau: Kabupaten Karimun (23 Maret 2016), Kabupaten Natuna (4 Mei 2016) dan Kota Batam (1 Maret 2016).

Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Cianjur (18 Mei 2016), Kabupaten Tasikmalaya (8 Maret 2016) dan Kota Depok (26 Januari 2016).

Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Pekalongan (27 Juni 2016), Sragen (4 Mei 2016), Pemalang (24 Januari 2016), Grobogan (14 Maret 2016), Demak (3 Mei 2016).

Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Blitar (31 Januari 2016), Pacitan (21 Februari 2016) dan Kabupaten Tuban (20 Juni 2016).

Provinsi Banten: Kabupaten Pandeglang (10 Maret 2016), Kota Tangerang Selatan (20 April 2016).

Provinsi Bali: Kabupaten Jembrana (16 Februari 2016).

Provinsi Nusa Tenggara Barat: Provinsi Sumbawa (17 Januari 2016).

Provinsi Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sabu Raijua (24 Januari 2016).

Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Sambas (12 Juni 2016).

Provinsi Kalimantan Timur: Kota Balikpapan (30 Mei 2016), Kota Bontang (23 Maret 2016), Kutai Timur (13 Februari 2016), Kutai Barat (19 April 2016).

Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Nunukan (31 Mei 2016), Kabupaten Malinau (3 April 2016).

Provinsi Sulawesi Utara: Kota Tomohon (7 Januari 2016), Kota Bitung (21 Februari 2016).

Provinsi Sulawesi Tengah: Kabupaten banggai (8 Juni 2016)

Provinsi Sulawesi Selatan: Kabupaten Toraja Utara (31 Maret 2016)

Provinsi Sulawesi Tenggara: Kabupaten Wakatobi (28 Juni 2016), Konawe Utara (21 April 2016).

Provinsi Sulawesi Barat: Kabupaten Majene (25 Juni 2016).

Provinsi Maluku: Kabupaten Maluku Barat Daya (26 April 2016), Buru Selatan (22 Juni 2016).

Provinsi Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan (17 Januari 2016), Kabupaten Halmahera Barat (4 Februari 2016).

Provinsi Papua: Kabupaten Boven Digoel (7 Maret 2016), Merauke (8 Januari 2016), Pegunungan Bintang (17 Januari 2016), Yahukimo (5 April 2016), Supiori (21 Mei 2016), Membramo Raya (15 Januari 2016), Yalimo (11 Juni 2016).

Provinsi Papua Barat: Kabupaten Manokwari (7 Februari 2016) dan Teluk Wondama (13 Januari 2016).

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/02/23/288917/Ini-68-Daerah-yang-Juga-Ikut-Pilkada-Serentak-2015/page3

Pilkada Serentak Tahun 2015



Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga Negara terkait serta konsolidasi di internal KPU telah dilakukan secara intensif untuk membangun kesamaan persepsi dalam menyelenggarakan pilkada serentak, terutama menyangkut regulasi dan anggaran.

“Koordinasi secara horizontal dan konsolidasi secara internal telah kami lakukan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga kami minta untuk berkoodinasi dengan pemerintah daerah, tidak hanya soal dana tetapi hal lain seperti dukungan staf, kantor, lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

Hadir dalam acara peluncuran tersebut Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuhron serta sejumlah pegiat pemilu di Indonesia.

Husni mengatakan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 ini pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. “Ini momentum penting bagi sejarah bangsa kita. Momen ini sekaligus pengingat kepada semua penyelenggara pemilu agar tetap menjaga komitmennya dalam merawat dan menumbuhkan profesionalitas dan integritas dalam menyelenggarakan pilkada,” ujarnya.

Dalam penyelenggaraan pilkada serentak ini, kata Husni, penyelenggara harus mampu menghilangkan asumsi yang terlanjur melekat dalam memori publik bahwa sumber masalah itu ada di penyelenggara pemilu. “Üntuk itu kita harus tegak pada aturan. Jangan sampai tergoda dengan berbagai rayuan untuk melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Husni menyatakan saat ini dari 10 rancangan peraturan KPU tentang Pilkada yang akan menjadi pedoman teknis penyelenggaraan di lapangan, tiga di antaranya telah selesai proses konsultasinya di Komisi II DPR. “Tiga PKPU itu, yaitu PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal, PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan PKPU tentang Badan Penyelenggara Ad Hoc telah kita tetapkan jadi peraturan KPU 9 April 2015,” ujarnya.

Saat ini, kata Husni, tersisa tujuh PKPU lagi yang masih dalam proses konsultasi di Komisi II DPR. Panitia Kerja Pilkada serentak, lanjut Husni telah berkomitmen untuk menuntaskan proses konsultasi tersebut paling lambat 23 April 2015. “Penetapan PKPU lebih awal akan membantu parpol yang akan mengusung pasangan calon dan calon perseorangan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada,” ujarnya.

KPU berharap pembahasan PKPU itu tidak berlarut-larut. “Kami berkeinginan kualitas regulasinya baik, tetapi kita juga punya waktu untuk menyosialisasikannya kepada semua stakeholders. Kami tidak ingin ada penyimpangan dalam penyelenggaraan sebagai akibat sosialisasi kurang maksimal,” ujarnya.  

Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mengatakan telah memberikan penguatan kepada KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pilkada serentak. Salah satunya payung hukum untuk pengelolaan pembiayaan Pilkada. “Kami sudah koordinasikan dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan anggaran. Untuk keamanan kami sudah koordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk perbantuan. Kami optimis Pilkada serentak dapat dilaksanakan dengan baik oleh KPU,” ujarnya. (gebriel/FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Sumber :
http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2015/3850/KPU-Luncurkan-Pilkada-Serentak-2015

Tuesday, May 26, 2015

(Berita Duka Cita) Usman Jafar Meninggal Dunia


Mantan Gubernur Kalbar Usman Ja'far di kabarkan meninggal dunia pada Jumat (15/5/2015) sekitar pukul 06.15 WIB di RS Medistra Jakarta.

Informasi wafatnya Anggota DPR RI dari PPP Dapil Kalbar ini dibenarkan oleh Retno Pramudya Sekretaris Umum DPW PPP Kalbar saat di konfirmasi melalui telepon selular.

"Iya, kita dapat kabar pak UJ meninggal dunia tadi pagi sekitar pukul 06.15 WIB di Rumah Sakit Jakarta," katanya pada Tribun Pontianak.

Kemudian Retno juga menuturkan saat ini jajaran DPW PPP Kalbar sedang menunggu informasi selanjutnya dari pihak kerabat keluarga dan rekan almarhum ‎yang ada Jakarta.

"Kita belum tahu kapan jenazah almarhum di bawa ke Kalbar untuk di makamkan, kita juga masih menunggu, yang jelas kedatangan jenazahnya kita sambut di sini," tandasnya.


Sumber : http://pontianak.tribunnews.com/2015/05/15/mantan-gubernur-kalbar-usman-jafar-tutup-usia


Sebelum menjabar sebagai Wakil Rakyat di DPR RI, Beliau juga pernah menjabat Gubernur Kalimantan Barat Periode 2002-2007


(Artikel ini dikirim ke email : koranparlemen.kontributor@blogger.com)

Tuesday, March 31, 2015

Panduan Umum Proses Rekrutmen Tenaga Pendamping Implementasi UU Desa

PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN
TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA


A. PENDAHULUAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengamanatkan bahwa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi menjalankan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain daripada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM MPd menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Desa memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, sekaligus penyelesaian akhir PNPM MPd, Pemerintah akan melakukan pendampingan dengan dibantu oleh pendamping profesional. Untuk itu, Pemerintah akan mendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli dan tenaga pendamping. Mengingat rentang kendali yang luas, dalam hal pembinaan dan pengelolaan pendampingan maka Pemerintah akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendamping, dipandang perlu disusun Panduan Rekrutmen Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang akan digunakan oleh Satker Pelaksana Dekonsentrasi.

B. PENDAMPING KABUPATEN DAN PENDAMPING KECAMATAN
Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan memiliki posisi penting dan strategis dalam menentukan kinerja program. Untuk itu, proses rekrutmen terhadap Pendamping harus diatur secara ketat agar diperoleh tenaga Pendamping sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

Secara garis besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu: 1) pemetaan kebutuhan, 2) pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, focus group discussion dan test tertulis, serta tahap 5) pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen Pendamping ini harus mampu menyeleksi 2 pelamar/calon pendamping sesuai kompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.

C. JUMLAH TENAGA PENDAMPING

1. Pendamping Tingkat Kabupaten
Setiap Kabupaten pada prinsipnya didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yaitu: Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur, Pendamping Teknis Bidang Keuangan, dan Pendamping Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.

2. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten
Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.

3. Pendamping Tingkat Kecamatan
Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasing-masing kecamatan.

D. KUALIFIKASI PENDAMPING
Kualifikasi Pendamping untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Pendamping Teknis Pemberdayaan
a. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek
pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
c. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
f. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office; 3
g. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

2. Pendamping Teknis Infrastruktur
a. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
c. Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek emberdayaan
masyarakat minimal 3 (tiga) tahun;
d. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
e. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
f. Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang
dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
g. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
h. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
i. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Teknik adalah 50 tahun.

3. Pendamping Teknis Keuangan
a. Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal;
b. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun;
c. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam;
d. Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro;
e. Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan
Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman; 4
f. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan
kelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
g. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
h. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Keuangan adalah 50 tahun.

4. Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
a. Memiliki pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk
Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
c. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam;
d. Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.

5. Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan
a. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek
pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun Sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
c. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam Penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
f. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
g. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

6. Pendamping Desa - Pemberdayaan
a. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
b. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
1. Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
2. Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan
pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
c. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.

7. Pendamping Desa - Infrastruktur
a. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
b. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
c. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik
maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.

E. TAHAPAN SELEKSI
a. Perhitungan Kebutuhan Tenaga Pendamping Tahap awal dari proses rekrutmen Pendamping adalah menentukan jumlah kebutuhan/kuota tenaga Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang harus direkrut, adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Satker Pusat menetapkan quota Pendamping yang dihitung berdasarkan kebutuhan dan Pagu Anggaran;
2. Provinsi melakukan Analisis kebutuhan Pendamping berdasarkan quota
pendamping yang ditetapkan Satker Pusat.

b. Pengumuman Rekrutmen Pendamping
Kebutuhan tenaga pendamping, dipubilkasikan secara luas melalui media lokal atau nasional. 
Prosedur pengumuman seleksi Pendamping adalah sebagai berikut: 6
1. Pengumuman rekrutmen Pendamping dilakukan oleh masing-masing Satker Provinsi;
2. Publikasi dilakukan dengan mencantumkan syarat dan kualifikasi pelamar;
3. Alamat penyampaian dokumen lamaran melalui PO BOX, ditujukan kepada Satker PMD Provinsi;
4. Proses penerimaan berkas lamaran Pendamping dilakukan oleh Satker PMD Provinsi.

c. Seleksi Pasif
Seleksi Pasif adalah proses seleksi administrasi terhadap lamaran yang sesuai dengan kualifikasi dan syarat–syarat administrasi. Proses seleksi administrasi menjadi tanggung jawab Satker PMD Provinsi, dan secara teknis dilaksanakan Sekretariat Satker Provinsi dibantu oleh tenaga pendamping profesional.
Langkah-langkah seleksi pasif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Sekretariat Provinsi melakukan seleksi pasif. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan seleksi pasif;
2. Satker PMD Provinsi menyampaikan Berita Acara shortlist (daftar pendek) pelamar kepada Satker Pusat;
3. Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mereview dan menetapkan shortlist;
4. Berdasarkan shortlist yang telah disetujui, Satker PMD Provinsi menetapkan jadwal seleksi aktif;
5. Satker PMD Provinsi menginformasikan jadwal pelaksanaan seleksi aktif tersebut kepada Satker Pusat;
6. Satker PMD Provinsi dengan didukung secara teknis oleh Sekretariat Satker PMD Provinsi mengundang peserta seleksi aktif.

d. Seleksi Aktif
Seleksi aktif merupakan sebuah tahapan seleksi dalam rekrutmen Pendamping yang ditujukan untuk mengetahui aspek pengetahuan, wawasan, kemampuan, sikap dan kepribadian yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas serta keabsahan data dan riwayat hidup dari setiap calon Pendamping. Langkah-langkah seleksi aktif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Penetapan Panitia Seleksi Aktif
Panitia seleksi aktif terdiri dari panitia seleksi provinsi dan atau panitia seleksi pusat, untuk itu, Satker PMD Provinsi wajib membentuk panitia seleksi aktif 7 yang terdiri dari Pejabat/Staf PMD Provinsi dan dibantu tenaga pendamping profesional.
2. Tahapan Seleksi Aktif
Proses Seleksi Aktif Tahap Pertama ditujukan untuk menyaring para pelamar kerja berkaitan dengan pengetahuan dasar tentang bidang tugas yang dipilihnya. Seleksi ini terdiri dari test tertulis, Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara.

e. Pelatihan
Tahapan akhir dari proses seleksi sebagai bagian dari proses rekrutment
Pendamping adalah Pelatihan Pra Tugas (pembekalan). Tujuan pelatihan ini adalah memberikan orientasi dan pembekalan kepada calon pendamping agar siap secara mental, serta memberikan pengetahuan, dan ketrampilan sebelum diterjunkan di lokasi penempatan.


F. HONORARIUM DAN TUNJANGAN TENAGA PENDAMPING
1. Honorarium
Tenaga Pendamping Kabupaten atau Pendamping Kecamatan mengikat perjanjian kerja dengan Satker PMD Provinsi yaitu dalam bentuk kontrak kerja atas penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan masyarakat dalam mendukung implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sekaligus penyelesaian akhir PNPM Mandiri Perdesaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah honorarium yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam kegiatan pendampingan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing Pendamping. Pembayaran honorarium Pendamping setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaran besaran honorarium Pendamping pada bulan pertama atau pada bulan terakhir Honorarium Pendamping adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.

Honorarium Pendamping dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang tertuang dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Pendamping sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi. Jumlah dan besaran honorarium yang diterima Pendamping tetap mengacu pada Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa 

2. Tunjangan
Tunjangan Operasional Pendamping adalah tunjangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, dan biaya operasional kantor.

G. PENUTUP
Ketentuan dan Penjelasan lebih lanjut atas pelaksanaa rekrutmen dan pengelolaan tenaga pendamping akan diterbitkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengelolaan Pendamping Implementasi Undang-Undang Desa.


Jakarta, 27 Maret 2015
A.n. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP
NIP. 19650530 199103 1 002

Sumber :
https://www.facebook.com/groups/informasikalbar/permalink/630110393799948/

Sunday, March 29, 2015

Lee Kuan Yew : Dari Aktivis Pergerakan Pemuda, Anggota Senat Terlama Sampai Founding Father Singapura

Lee Kuan Yew


Lee Kuan Yew (bahasa Mandarin: 李光耀, Pinyin: Lǐ Guāngyào, lahir di Singapura, 16 September 1923 – meninggal di Singapura, 23 Maret 2015 pada umur 91 tahun) adalah Perdana Menteri Singapura dari tahun 1959 – 1990. Ia tetap menjadi tokoh politik yang berpengaruh di Singapura sejak pengunduran dirinya sebagai perdana menteri. Semasa pemerintahan Goh Chok Tong, Lee menjabat sebagai Menteri Senior. Saat ini jabatan dia ialah Menteri Mentor, sebuah jabatan baru yang dibentuk di bawah kepemimpinan anaknya, Lee Hsien Loong, yang menjadi PM ketiga pada 12 Agustus 2004.

Ia meninggal pada 23 Maret 2015 di Singapore General Hospital, Singapura karena radang paru-paru[1]. Sebelumnya kondisinya terus menurun sejak dirawat di rumah sakit pada 5 Februari 2015[2].

Politikus kelahiran Singapura ini bersekolah di SD Telok Kurau, Raffles Institution dan Raffles College. Kuliahnya tertunda akibat Perang Dunia II dan pendudukan Jepang di Singapura pada 1942–1945. Pada masa itu, ia menjual Stikfas, sejenis lem yang dibuat dari tapioka, di pasar gelap. Lee yang sejak 1942 mengambil mata pelajaran bahasa Mandarin dan bahasa Jepang bekerja sebagai penulis laporan kilat Sekutu bagi Jepang serta menjadi editor bahasa Inggris untuk koran Jepang Hobudu (alat propaganda) dari 1943–1944.

Setelah perang berakhir, Lee mengambil jurusan hukum di Fitzwilliam College, Inggris. Ia kembali ke Singapura pada 1949 untuk bekerja sebagai pengacara di biro Laycock & Ong.

Pada 1954, Lee bersama sekelompok rekan kelas menengah yang berpendidikan di Inggris membentuk Partai Aksi Rakyat (PAP) untuk mendorong berdirinya pemerintahan Singapura yang berdaulat sehingga kolonialisme Britania Raya dapat berakhir. Lima tahun kemudian, pada 1959, Lee terpilih sebagai Perdana Menteri pertama Singapura, menggantikan mantan Kepala Menteri Singapura, David Saul Marshall. Lee kembali terpilih menjadi PM untuk ketujuh kalinya berturut-turut dalam kondisi Singapura yang bercondong kepada demokrasi terbatas (1963, 1968, 1972, 1976, 1980, 1984 dan 1988), hingga pengunduran dirinya pada November 1990 kemudian menjabat sebagai Menteri Senior pada kabinet Goh Chok Tong. Pada Agustus 2004, tatkala Goh mundur dan digantikan oleh anak Lee, Lee Hsien Loong, Goh menjabat sebagai Menteri Senior, dan Lee Kuan Yew menjabat posisi baru, yakni Menteri Mentor.

Beberapa anggota keluarga Lee memegang posisi terkemuka di berbagai aspek kehidupan di Singapura. Istri Lee, Kwa Geok Choo, tadinya merupakan salah satu kompanyon biro pengacara terkemuka Lee & Lee. Sedangkan anak-anaknya memegang posisi di berbagai badan usaha milik negara. Lee Hsien Loong kini menjabat sebagai Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Singapura serta Wakil Ketua Perusahaan Investasi Pemerintah (GIC) Singapura (ketuanya ialah ayahnya). Lee Hsien Yang memegang posisi penting di perusahaan telekomunikasi SingTel. Anak perempuannya, Lee Wei Ling, mengurus Institusi Saraf Nasional. Menantu perempuannya, Ho Ching (istri Lee Hsien Loong), mengurus Temasek Holdings, sebuah perusahaan perseroan terkemuka yang memegang saham mayoritas di berbagai perusahaan pemerintah. Lee acapkali membantah tuduhan nepotisme dengan argumen posisi terkemuka yang dipegang anggota keluarganya berdasarkan prestasi masing-masing.

Selama masa kepemimpinan Lee sepanjang tiga dasawarsa, Singapura berkembang dari negara golongan Dunia Ketiga menjadi salah satu negara maju di dunia, walaupun dia mempunyai sedikit penduduk dan minimnya sumber daya alam. Lee kerap berkata bahwa satu-satunya sumber daya alam Singapura adalah rakyatnya dan ketekadan dalam bekerja. Ia dihormati oleh banyak rakyat Singapura, terutama generasi lansia yang mengingat karakter kepimimpinannya yang bersemangat selama kemerdekaan dan perpisahan dari Malaysia. Lee diakui sebagai arsitek kemakmuran Singapura pada masa kini, meskipun peran itu juga dilaksanakan oleh Wakil PM Goh Keng Swee yang mengurusi bidang ekonomi.

Lee dianggap sebagai seorang otoriter yang condong kepada kaum elit. Lee sendiri pernah dikutip mengatakan bahwa ia lebih suka ditakuti daripada disayangi rakyatnya.

Lee melaksanakan beberapa peraturan keras guna menekan kaum oposisi dan kebebasan berpendapat, misalnya penuntutan perkara pemfitnahan hingga membangkrutkan musuh-musuh politiknya. Pada suatu perkara misalnya, setelah putusan pengadilan yang condong kepada Lee digulingkan oleh Dewan Penasihat, pemerintah menghapuskan hak untuk naik banding kepada Dewan. Selama Lee menjabat sebagai PM (1965–1990), ia memenjarakan Chia Thye Poh, mantan anggota Parlemen partai oposisi Barisan Sosialis, selama 22 tahun berdasarkan UU Keamanan Dalam Negeri. Chia bebas pada tahun 1989. Untuk memberikan wewenang penuh kepada para hakim dalam keputusan mereka, Lee menghapuskan sistem juri dalam pengadilan Singapura.

Lee Kuan Yew telah menulis dua set buku riwayat hidup: The Singapore Story, pandangannya mengenai sejarah Singapura hingga negara itu keluar dari Federasi Malaysia pada 1965, dan From Third World to First: The Singapore Story, pandangannya mengenai perubahan Singapura menjadi negara maju.

Lee merupakan salah satu peyokong terkemuka norma Asia, walaupun definisi yang dimaksudkannya kerap diperdebatkan. Lee juga mendukung tindakan egenetika. Pada suatu wawancara dengan koran The Straits Times, Lee mengakui dirinya seorang agnostik.

Lee telah menerima berbagai tanda penghargaan, termasuk "Order of the Companions of Honour" (1970), "Knight Grand Cross of the Order of St Michael and St George" (1972), "Freedom of the City" (London, 1982), "Order of the Crown of Johore First Class" (1984) dan "Order of the Rising Sun" (1967).


Sumber : Wikipedia

Wednesday, March 25, 2015

Fahri Hamzah mulai dikenal publik sejak reformasi bergulir awal 1998. Laki-laki kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 10 Nopember 1971 ini adalah deklarator dan ketua umum pertama organisasi gerakan mahasiswa paling besar saat itu, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Fahri Hamzah adalah satu dari sedikit aktivis pemimpin organisasi atau gerakan mahasiswa yang sering disorot media massa karena berbagai diskusi, rapat dan demonstrasi mahasiswa yang digagasnya guna menurunkan rezim yang berkuasa. Ia juga seringkali bekerjasama dalam berbagai kesempatan dengan “bapak reformasi”, Amin Rais, untuk menggalang aksi-aksi besar di berbagai kota di Indonesia. Sebagai intelektual muda, lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini banyak terlibat dalam kegiatan akademis dan kecendekiawanan sejak menjadi mahasiswa. Selain pernah bekerja sebagai salah satu pimpinan di Jurusan Ekonomi Ekstensi UI, ia juga pernah aktif sebagai Ketua Departemen Pengembangan Cendekiawan Muda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Pusat dan berbagai kegiatan lainnya. Sebelum menjadi anggota DPR RI, Fahri Hamzah juga banyak mengikuti berbagai forum pertemuan di dalam dan luar negeri.
Segala pengalaman dan keahliannya didedikasikan bagi lembaga legislatif di tingkat pusat sejak tahun 2004. Lewat PKS, Fahri Hamzah terpilih menjadi anggota DPR RI mewakili daerah kelahirannya, NTB. Fahri Hamzah bergabung dalam Fraksi PKS dan bertugas di Komisi VI yang menangani masalah Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi/UKM, dan BUMN. Inilah yang mengantarkannya memahami banyak masalah di sektor riil umumnya dan masalah seputar BUMN khususnya.
Sejak masa sidang 5 Nopember 2007, Fahri Hamzah berpindah ke Komisi III yang membawahi masalah hukum dan HAM. Ketertarikannya bergabung ke Komisi III didorong oleh keprihatinannya terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, keinginannya bergabung didorong pula oleh kegelisahannya menyaksikan intervensi negara yang terlalu jauh terhadap civil society.
Menurutnya, dalam jangka panjang situasi ini akan memperlemah posisi negara, karena lemahnya masyarakat. Perhatiannya yang besar di dunia hukum, membuahkan kepercayaan FPKS menempatkannya sebagai Wakil Ketua Komisi III, yang membidangi Legislasi sejak tahun 2009 lalu.
Pada masa sidang III tahun 2011-2012, Fahri Hamzah kembali ditempatkan di Komisi VI yang membidangi BUMN. Namun kali ini juga menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan DPR. Berfokus di Badan Kehormatan, Fahri Hamzah membangun sistem untuk meningkatkan kedisiplinan, kinerja dan implementasi kode etik DPR. Selama menjadi menjadi anggota Badan kehormatan, Fahri Hamzah berhasil membangun tata cara ber-acara di Badan Kehormatan terkait kasus-kasus etika yang menimpa anggota DPR-RI.
Seiring dengan dimulainya masa sidang IV tahun 2011-2012, Fahri Hamzah diberi amanah menjadi anggota Komisi VII yang membidangi Energi dan Sumberdaya Mineral, Riset dan teknologi, Lingkungan dan Lingkungan Hidup. Fahri Hamzah juga diangkat menjadi anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), yang menjadi mitra BPK dalam pengawasan keuangan negara.
Fahri Hamzah menyoroti pentingnya meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan energi. Fahri Hamzah menolak kenaikan tarif dasar listrik. Jangan sampai rakyat dibebankan dengan kenaikan harga listrik, padahal penyebanya adalah inefisiensi di tubuh PLN sendiri.
Terkait dengan minyak dan gas bumi, Fahri Hamzah menekankan pentingnya kedaulatan energi nasional. Banyaknya perusahaan asing yang mengelola hulu migas dinilai menyebabkan tersedotnya sumber daya alam Indonesia ke negara lain.
Sebagai anggota BAKN saat ini Fahri Hamzah memberikan perhatian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK setiap tahun. Fahri Hamzah menekankan perlunya tindak lanjut yang memadai terhadap laporan-laporan BPK.
Selain aktif sebagai anggota Dewan, Ia juga senang menulis dalam berbagai artikel dan buku. Hingga kini telah terbit beberapa karyanya dengan judul “Negara, BUMN dan Kesejahteraan Rakyat”, “Negara, Pasar dan Rakyat”, “Kemana Ujung Century”, dan “Demokrasi, Transisi, Korupsi” yang diterbitkan melalui Yayasan Faham Indonesia (YFI).YFI merupakan kelanjutan dari Yayasan Pengembangan Sumber Daya Pemuda (CYFIS) yang didirikan saat hari Sumpah Pemuda, setelah aksi-aksi mahasiswa 1998 mereda.Fahri HamzahFahri Hamzah mulai dikenal publik sejak reformasi bergulir, awal 1998. Laki-laki kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 10 Nopember 1971 ini adalah deklarator dan ketua umum pertama organisasi gerakan mahasiswa paling besar saat itu, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Fahri Hamzah adalah satu dari sedikit aktivis pemimpin organisasi atau gerakan mahasiswa yang sering disorot media massa karena berbagai diskusi, rapat dan demonstrasi mahasiswa yang digagasnya guna menurunkan rezim yang berkuasa. Ia juga seringkali bekerjasama dalam berbagai kesempatan dengan “bapak reformasi”, Amin Rais, untuk menggalang aksi-aksi besar di berbagai kota di Indonesia. Sebagai intelektual muda, lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini banyak terlibat dalam kegiatan akademis dan kecendekiawanan sejak menjadi mahasiswa. Selain pernah bekerja sebagai salah satu pimpinan di Jurusan Ekonomi Ekstensi UI, ia juga pernah aktif sebagai Ketua Departemen Pengembangan Cendekiawan Muda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Pusat dan berbagai kegiatan lainnya. Sebelum menjadi anggota DPR RI, Fahri Hamzah juga banyak mengikuti berbagai forum pertemuan di dalam dan luar negeri.
Segala pengalaman dan keahliannya didedikasikan bagi lembaga legislatif di tingkat pusat sejak tahun 2004. Lewat PKS, Fahri Hamzah terpilih menjadi anggota DPR RI mewakili daerah kelahirannya, NTB. Fahri Hamzah bergabung dalam Fraksi PKS dan bertugas di Komisi VI yang menangani masalah Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi/UKM, dan BUMN. Inilah yang mengantarkannya memahami banyak masalah di sektor riil umumnya dan masalah seputar BUMN khususnya.
Sejak masa sidang 5 Nopember 2007, Fahri Hamzah berpindah ke Komisi III yang membawahi masalah hukum dan HAM. Ketertarikannya bergabung ke Komisi III didorong oleh keprihatinannya terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, keinginannya bergabung didorong pula oleh kegelisahannya menyaksikan intervensi negara yang terlalu jauh terhadap civil society.
Menurutnya, dalam jangka panjang situasi ini akan memperlemah posisi negara, karena lemahnya masyarakat. Perhatiannya yang besar di dunia hukum, membuahkan kepercayaan FPKS menempatkannya sebagai Wakil Ketua Komisi III, yang membidangi Legislasi sejak tahun 2009 lalu.
Pada masa sidang III tahun 2011-2012, Fahri Hamzah kembali ditempatkan di Komisi VI yang membidangi BUMN. Namun kali ini juga menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan DPR. Berfokus di Badan Kehormatan, Fahri Hamzah membangun sistem untuk meningkatkan kedisiplinan, kinerja dan implementasi kode etik DPR. Selama menjadi menjadi anggota Badan kehormatan, Fahri Hamzah berhasil membangun tata cara ber-acara di Badan Kehormatan terkait kasus-kasus etika yang menimpa anggota DPR-RI.
Seiring dengan dimulainya masa sidang IV tahun 2011-2012, Fahri Hamzah diberi amanah menjadi anggota Komisi VII yang membidangi Energi dan Sumberdaya Mineral, Riset dan teknologi, Lingkungan dan Lingkungan Hidup. Fahri Hamzah juga diangkat menjadi anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), yang menjadi mitra BPK dalam pengawasan keuangan negara.
Fahri Hamzah menyoroti pentingnya meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan energi. Fahri Hamzah menolak kenaikan tarif dasar listrik. Jangan sampai rakyat dibebankan dengan kenaikan harga listrik, padahal penyebanya adalah inefisiensi di tubuh PLN sendiri.
Terkait dengan minyak dan gas bumi, Fahri Hamzah menekankan pentingnya kedaulatan energi nasional. Banyaknya perusahaan asing yang mengelola hulu migas dinilai menyebabkan tersedotnya sumber daya alam Indonesia ke negara lain.
Sebagai anggota BAKN saat ini Fahri Hamzah memberikan perhatian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK setiap tahun. Fahri Hamzah menekankan perlunya tindak lanjut yang memadai terhadap laporan-laporan BPK.
Selain aktif sebagai anggota Dewan, Ia juga senang menulis dalam berbagai artikel dan buku. Hingga kini telah terbit beberapa karyanya dengan judul “Negara, BUMN dan Kesejahteraan Rakyat”, “Negara, Pasar dan Rakyat”, “Kemana Ujung Century”, dan “Demokrasi, Transisi, Korupsi” yang diterbitkan melalui Yayasan Faham Indonesia (YFI).YFI merupakan kelanjutan dari Yayasan Pengembangan Sumber Daya Pemuda (CYFIS) yang didirikan saat hari Sumpah Pemuda, setelah aksi-aksi mahasiswa 1998 mereda.

Monday, February 9, 2015

Daftar Anggota DPRD Kabupaten Grobogan Jateng

Daftar Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Grobogan
Provinsi Jawa Tengah
Periode 2014/2019


  1. Agus Siswanto, S.Sos
  2. Sutarlan
  3. Bambang Ismoyo
  4. Sri Sumarni, SH., MM
  5. Heru Santosa, SH., MM
  6. H. Eko Budi Santosa
  7. Maryoto
  8. Hj. Sri Setyowati, SH
  9. Bambang Guritno, SH., MM.
  10. H. Bukhori
  11. Siswati Budhiyani, A.Mkes
  12. Dheky Kenedi Jadmiko Putro, ST
  13. Edy Maryono, SH., MM
  14. Agus Dwi Priyanto
  15. Nur Ali Mursidi, S.Ag, M.Si
  16. Ir. H.M. Nurwibowo, M.Si
  17. Ir. H. Mukhlisin, MM, M.Si
  18. Musta'in, S.Ag
  19. Sukanto, SH., MH
  20. Drs. Budi Susilo D
  21. H. Daryanto TS, SH., MH
  22. Sutrisno, ST
  23. Wasono Nugroho, SH., MM
  24. Muhammad Sidiq, A.Md
  25. Puji Lestari, S.Pd
  26. Farida Ristianti
  27. Supratoyo
  28. Riyadi, S.Pd
  29. Anang Prasetyo D, SE
  30. Santoso
  31. H.M. Misbah, S.Ag, M.Si
  32. H. Ali Farkan, SE
  33. H. Moch. Fatah, S.Pd.I
  34. Drs. H. Sriyanto
  35. Budi Irawan
  36. Moh. Amin, S.Ag
  37. H. Pirman, S.Pd, M.Pd
  38. Sumadi, S.Pd
  39. setiawan Djoko Purwanto
  40. Sumarli, SE
  41. Ahmad Sidik, S.Pd
  42. Amin Rois Abdul Ghoni, SE
  43. Mohammad Qannieqna B.M.A.
  44. Suranto, S.Pd
  45. Hj. Mugiharni, SH
  46. Bukhori, SH
  47. Gunawan
  48. Sri Wiyati, S.Sos
  49. H. Sardjono, S.Pd
  50. Moch. Sutarno, SH