Kopi Paste, Majelis Rendah Jepang meluluskan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur larangan penyebaran gambar porno mantan pacar, termasuk internet dan video.
Setelah itu, Majelis Rendah Jepang akan meminta Majelis Tinggi Jepang untuk menyetujuinya sebagai undang-undang (UU).
Melalui RUU ini setiap orang yang diketahui menyebarkan gambar porno mantan pacarnya akan didenda USD4.300 atau sekira Rp51.600.000.
RUU ini keluar karena merebaknya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pria yang marah terhadap mantan kekasihnya karena cintanya kandas.
Selain itu, RUU ini juga mencegah pria yang meluapkan sakit hatinya dengan menyebarkan gambar porno mantan kekasihnya. Selain itu, RUU ini mencegah gambar porno beredar dan dapat dilihat anak-anak.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (18/11/2014), pada 2013, Kepolisian Jepang menahan 318 orang yang menyebarkan gambar porno mantan kekasihnya.
Kepolisian Jepang menyatakan kemajuan teknologi dan penyebaran smartphone menjadikan kejahatan jenis ini beredar luas.
Sumber :
No comments:
Post a Comment